Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim
panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah
membeli, biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat
untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah
membaik dan harga pun meningkat. Dengan cara ini, pedagang bisa memperoleh
keuntungan. Bahkan, inilah inti dan roh dari perdagangan: membeli dengan harga
murah dan menjual dengan harga mahal.
Bila pedagang dilarang membeli dan menyimpang barang di
musim panen, pelarangan ini tentu menyusahkan masyarakat. Betapa tidak, pada
musim panen, mayoritas petani menjual hasil tanamnya guna memenuhi kebutuhan
mereka. Bila pedagang dilarang membeli, kecuali dalam jumlah yang harus ia jual
kembali, tentu larangan tersebut menyusahkan kedua belah pihak. Akibatnya,
pedagang tidak sudi membeli, kecuali dalam jumlah kecil, dan bila ini
dibiarkan, harga barang hasil panen akan semakin hancur; para petani terus
melakukan penjualan, namun pedagang menahan diri dari pembelian. Bila kondisi
ini telah terjadi, tentu pihak yang dirugikan pertama kali ialah para petani.
Adapun larangan untuk memonopoli, atau yang disebut "ihtikar
(احتكار)", maka
maksudnya ialah 'membeli barang dengan tujuan untuk memengaruhi pergerakan
pasar'. Dengan demikian, ia membeli dalam jumlah yang (sangat) besar, sehingga
mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya, masyarakat
terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran.
Upaya memengaruhi harga pasar, dengan pembelian
besar-besaran kemudian menimbunnya, yang semacam inilah yang disebut dengan
"ihtikar (احتكار)"
atau monopoli yang diharamkan.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “(Terkait) hadis yang
berbunyi, ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa,’
penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya,
Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul
Muwaqqi’in, 3:183)
Al-Qadhi Iyadh rahimahullah menegaskan, “Alasan larangan
penimbunan ialah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam
secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian,
bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi
mahal dan menyusahkan masyarakat luas maka itu wajib dicegah, demi menjaga
kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaidah 'menghindarkan segala hal yang
menyusahkan' adalah pedoman dalam masalah ini (penimbunan barang).” (Ikmalul
Mu’lim, 5:161)
Jawaban dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.
|
Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 10, no. 113, tahun ke-10,
Jumadil Ula 1432 H/April 2011 M.
Dinukil oleh www.ibnuabbaskendari.wordpress.com
Dipublikasikan ulang (disertai penyuntingan bahasa) oleh www.PengusahaMuslim.com
Disyiarkan ulang oleh catatan-sekitar.blogspot.com